Shalat Jamak, Syarat, Niat dan Tatacara Menjamak Shalat Fardhu
Shalat Jamak, Syarat, Niat dan Tatacara Menjamak Shalat Fardhu. Shalat Jamak Atau Menjamak Shalat. Ada yang bertanya tentang Sholat Jamak, Cara Sholat Jamak dan Aturan Sholat Jamak? Atau cara menjamak sholat.
Menjamak shalat atau melakukan shalat jamak adalah kemudahan yang diberikan Allah kepada seorang muslim agar tidak mudah dan tidak beralasan untuk meninggalkan shalat. Karena seperti diketahui sholat adalah ibadah wajib bagi seorang muslim yang sudah baligh.
Selain shalat jamak masih banyak lagi kemudahan yang diberikan kepada muslim agar bisa melakukan shalat yang artinya tidak ada alasan aneh-aneh untuk meninggalkan shalat atau beralasan untuk tidak shalat.
Kembali lagi dengan apa itu Sholat Jamak, atau menjamak Shalat. Cara menjamak shalat. Baiklah, Yang dimaksud menjamak shalat adalah shalat yang dilaksanakan dengan mengumpulkan dua shalat wajib dalam satu waktu.
Contohnya shalat dzuhur bisa digabung dengan ashar, dan shalat maghrib disa digabung dengan shalat isya; untuk shalat subuh tidak bisa di jamak, Lalu bagaimana jika shalat subuh dua rakaat tertinggal??
Jawabannya adalah shalat subuh kita bisa kita qadha di waktu yang berbeda dan untuk penjelasan qadha kita bisa bahas di artikel selanjutnya. Baca juga tata cara qadha dan aturan mengqadha sholat.
Lalu apa saja syarat dalam menjamak sholat? Berikut KoranSekolah.com uraikan di pembahasan berikut. Sebelum mengetahui tata cara sholat jamak dan menjamak sholat, Hal yang harus diketahui adalah syarat sholat jamak. Berikut Syarat Menjamak Shalat. Adapun secara ringkas kata syaratnya menjamak sholat adalah sebagai berikut:
1. Tertib.
Tertib maksudnya yang mana mau didahulukan atau di akhirkan maksudnya disini adalah waktu.- Contoh shalat maghrib dan isya di waktu maghrib maka yang dilaksanakan terlebih dahulu yakni maghrib.
- Contoh kedua yakni melaksanakan di waktu isya yakni mengabung sholat maghrib dan isya di waktu isya maka yang dikerjakan pertama kali adalah maghrib lalu shlat isya.
2. Niat Jamak.
Niat jamak shalat di niatkan diwaktu shalat yang pertama.Semisal yang pertama adalah dzuhur sebelum ashar maka di waktu pertama atau awal kita berniat untuk mengabungkan kedua shalat tersebut, baik di waktu pertama atau di waktu kedua.
3. Bersegera.
Yang artinya tidak melaksanakan shalat sunnah sebelum atau diantara kedua sholat yang dijamak.4. Berstatus sebagai musafir.
Yakni disini yang dimaksud adalah orang yang sedang dalam perjalanan jauh atau menempuh perjalanan jauh.Waktu, Niat, dan Cara Menjamak Shalat
Berdasarkan Waktu shalat jamak dipisah atau dibagi dalam dua waktu, yakni sebagai berikut:
Shalat Jamak Taqdim
Pelaksanaan waktu pengabungan dua shalat wajib di waktu pertama shalat yang pertama.Contoh melaksanakan atau mengabungkan shalat dzuhur dan ashar di waktu shalat dzuhur dengan terlebih dahulu melakukan shalat dzuhur lalu ashar tanpa diawali shalat sunnah, baik itu sebelum dzuhur atau di antara kedua shalat.
Shalat Jamak Tak'hir
Pelaksanaa waktu pengabungan dua shalat wajib di waktu kedua di waktu shalat yang kedua.Contoh melaksanakan atau mengabungkan shalat dzuhur dan ashar di waktu shalat ashar dengan terlebih dahulu melakukan shalat dzuhur lalu ashar tanpa diawali shalat sunnah sebelum dzuhur atau dianatara kedua shalat wajib.
Niat dan Cara Jamak Sholat atau Menjamak Sholat
Untuk niat dan caranya Sholat Jamak adalah sebagai berikut. Saat di waktu pertama atau kedua saat shalat yang pertama maka niat shalat seperti biasa, misal shalat dzuhur maka niat shalat dzuhur namun di dalam hati berniat untuk menarik shalat ashar,
"Aku niat shalat dzuhur dan ashar di waktu dzuhur menghadap kiblat Lillahita'ala"
Dan setelah selesai mengerjakan shalat dzuhur, setelah salam maka langsung mengerjakan shalat ashar baik di waktu pertama (jamak taqdim) atau kedua (jamak tak'hir) namun sebelum berdiri untuk melakukan shalat yang kedua maka melintaskan niat dalam hati.
"Aku niat melakukan shalat fardu ashar".
Catatan Penting Sholat Jamak : Jika mendahulukan shalat ashar maka sebelum dzuhur yakni di waktu kedua saat jamak takhir itu sah.
Kesimpulan dari Sholat Jamak atau Tatacara menjamak sholat. Shalat jamak adalah salah satu dari kemudahan yang diberikan dalam Agama Islam untuk pemeluknya agar tidak mudah untuk meninggalkan shalat ketika dalam perjalanan jauh.
Tidak dibenarkan meninggalkan atau tidak mengerjakan shalat wajib dengan alasan apa pun dalam perjalanan.
Ada pun arti shalat jamak secara singkat, yakni menggabung dua shalat diwaktu shalat yang pertama atau kedua.
Demikianlah artikel yang membahas Shalat Jamak, Syarat, Niat dan Tatacara Menjamak Shalat Fardhu. Semoga Artikel tentang shalat jamak, dan bagaimana cara menjamak shalat bisa bermanfaat bagi pembaca dan Pengunjung KoranSekolah.com. Pembaca dapat berkontribusi di KoranSekolah.com dan memberikan komentar di bawah artikel jika memiliki pertanyaan dan request artikel yang ingin dibaca. Silahkan kirim ke Contact@koransekolah.com.
Posting Komentar untuk "Shalat Jamak, Syarat, Niat dan Tatacara Menjamak Shalat Fardhu"
Posting Komentar