Widget HTML #1

Dasar Hukum, Syarat, Niat dan Tata Cara Sholat Qadha atau Mengqadha Sholat


Dasar Hukum, Syarat, Niat dan Tata Cara Sholat Qadha atau Mengqadha Sholat. Shalat Qhada, Apa itu Sholat Qadha, Apa Syarat, Sholat Qadha? Apa Niat Sholat Qadha? Nah kalau pada postingan sebelumnya KoranSekolah.com telah membahas Shalat Jamak, Syarat, Niat dan Tatacara Menjamak Shalat Fardhu. Sekarang pembahasan tentang shalat qadha atau bagimana tatacara menqadha shalat yang terlewat atau tertinggal.

Pengertian Shalat Qadha


Shalat Qadha atau Menqadha shalat adalah salah satu atau satu dari sekian banyak kemudahan yang diberikan kepada seseorang untuk mengerjakan shalat yang mana pengertian shalat qadha disini adalah mengerjakan shalat yang tertinggal, terlewat atau singkatnya mengerjakan shalat bukan pada waktunya.

Untuk lebih jelasnya tentang arti dan pengertian Sholat Qadha dan dasar hukum dari Sholat qadha mari simak hadist berikut ini.

"Barang siapa yang terlewat shalat karena tidur atau lupa, maka ia wajib shalat ketika ingat." (HR. Al Bazzar) 
"Barang siapa yang lupa shalat karena tidur, maka kafarahnya adalah ia harus mengerjakannya ketika ia ingat." (HR. Muslim)

Nah setelah membaca dan memahami dua hadist di atas. Pertanyaan yang timbul adalah Bagaimana bisa mengerjakan Sholat bukan pada waktunya?

Lebih singkatnya begini. Jika pembaca setia KoranSekolah.com ketiduran dan shalat subuhnya ketinggalan maka dari itu pembaca KoranSekolah.com bisa mengqadha sholat subuh pada waktu yang bukan waktunya sholat subuh yakni pada saat bangun tidur atau ingat.

Contoh kasus lain dari Sholat Qadha  adalah jika seseorang dalam keadaan pingsan dan tidak sadar diri, Maka yang bersangkutan wajib mengqadha sholatnya pada waktu  bangun di waktu duha', dzuhur, ashar, maghrib, isya, subuh, tahajud, atau waktu lainnya dan waktu apapun jam berapa pun, dengan niat untuk melaksanakan shalat subuh dengan di qadha atau dikerjakan bukan pada waktunya.

Tapi kalau merujuk pada pingsan dua hari, mungkin dan sepertinya seharusnya menqadha semua shalat selama dua hari karena ingat saat setelah terbangun dari pingsan. Kira-Kira begitu.

Dan ijma' ulama ( atau lebih dikenal dengan kesepakatan ulama), juga guru - guru (para ulama) ijma' tentang mengutamakan mengqadha shalat yang tertinggal atau terlewat dari pada shalat sunnah, tapi jika ingin melaksanakan shalat sunnah maka tidak mengapa.

Juga ijma (atau kesepakatan) dari sebagian ulama bahwa tidak mempermasalahkan menqadha shalat - shalat wajib kita yang tertingal atau pernah tertinggal sebelum hijrah (Bertaubat nasuha alias berubah ke arah yang lebih baik sesuai tuntunan Alquran dan Hadist) Wajib mengqadha Sholat wajib terlebih dahulu karena shalat wajib nilainya wajib yang artinya seperti utang yang harus dibayar.

Berdasarkan penyarian kesimpulan dan ijma' KoranSekolah.com menyimpulkan 4 imam besar sepakat bahwa mengqadha shalat yang tertinggal selama dia muslim diharuskan untuk Menqadhanya. Kecuali dia muallaf baru masuk Islam.

Namun jika ingin mengerjakan sunnah maka tidak mengapa.

Karena sebagian banyak ulama juga berpendapat ketika baru berhijrah, maka banyak - banyak taubat dan mengerjakan amal shaleh dan memperbanyak shalat sunnah, namun yang namanya taubat artinya semaksimal mungkin untuk berubah menjadi lebih baik bukan? Maka usahakanlah untuk melakukan yang terbaik.

Karena Allah menginginkan kemudahan bagimu dan memberikan kemudahan dalam melaksanakan syariat.

Sedikit tambahan info menarik optional, 1 shalat wajib yang sengaja ditinggal, setara dengan 70 shalat sunnah!

Ayo mau pilih shalat sunnah untuk menganti shalat wajib yang tertinggal, atau mau menqadhanya? Jika memilih opsi mengqadha maka berikut adalah tatacara mengqadha Sholat.

Tatacara Menqadha Shalat


Tatacara Menqadha Shalat, Tidak ada lafal atau kalimat khusus untuk niat shalat qadha atau niat menqadha shalat yang terlewat. Niat adalah perbuatan hati.

Artinya tidak perlu dilafalkan atau disebut dengan kalimat khusus, tapi boleh berniat atau melafalkan dalam hati untuk mengerjakan shalat yang terlewat.

Misalnya dalam khasus Sholat qadha adalah shalat subuh yang terlewat maka "saya berniat menqadha shalat fardhu subuh yang terlewat atau tertinggal" di dalam hati, atau kalau biasanya diucap juga tidak apa-apa. Yang penting niatnya adalah mengqadha sholat yang tertinggal atau terlupa.

Setelah berniat ingin menqadha shalat setelah wudhu dan berada di atas sajadah atau tempat shalat maka shalatlah seperti biasa, maksudnya shalatlah dengan raka'at sesuai dengan shalat yang tertinggal, bila subuh  2 raka'at, bila Dzuhur, ashar, isya maka 4 raka'at, bila maghrib maka 3 raka'at.

Ijma kesepakatan ulama 4 mas'haf kesemuanya itu boleh. Jika belum yakin dengan ulasan ini maka KoranSekolah.com menganjurkan untuk melakukan kunjungan terbaik ke ulama berkompeten dan menanyakan tentang syarat, niat dan tata cara mengqadha sholat.

Jadi menqadha shalat bagi yang taubat dan tahu ilmunya, itu harus dan sebaiknya dikerjakan.

Dan bagi yang muallaf baru masuk Islam, maka dia tidak ada keharusan untuk menqadha shalatnya saat ia belum Islam dan saat ia baru masuk Islam, kecuali dia telah masuk Islam dan meninggalkan shalat di dalam keadaan Iman Islam.

Demikianlah artikel yang membahas tentang Dasar Hukum, Syarat, Niat dan Tata Cara Sholat Qadha atau Mengqadha Sholat. Silahkan dikomentari jika ada tambahan, masukan dan jangan lupa share di media sosialnya. Agar lebih banyak Umat Muslim merasakan manfaat dari mengetahui Dasar Hukum, Syarat, Niat dan Tata Cara Sholat Qadha atau Mengqadha Sholat. Terimakasih telah berkunjung.

Posting Komentar untuk "Dasar Hukum, Syarat, Niat dan Tata Cara Sholat Qadha atau Mengqadha Sholat"